Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Pihak 3 Energi Terbarukan


Landasan Hukum
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan BNSP Nomor 02/BNSP/III/2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Pedoman BNSP Nomor 201/Peraturan BNSP Nomor 01/BNSP/III/12 tentang Pedoman
  • Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi

Lisensi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan Lisensi kepada : Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Terbarukan (LSP-ET) dengan Nomor: BNSP-LSP-743-ID berlaku hingga 06 Agustus 2025,. sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi tersebut secara konsisten telah memenuhi kompetensinya sesuai dengan Pedoman BNSP 201 versi 2014, Pedoman BNSP 202 versi 2014, dan Pedoman 210 versi 2017.

Bidang Layanan


Hydro

Memanfaatkan Kekuatan Air, Hidro dalam energi terbarukan mengacu pada pemanfaatan energi air untuk menghasilkan listrik. Energi ini berkelanjutan dan ramah lingkungan, menjadikannya pilihan ideal untuk masa depan energi yang lebih bersih.

Surya

Surya mengacu pada pemanfaatan cahaya matahari untuk menghasilkan listrik. Matahari merupakan sumber energi yang melimpah, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, menjadikannya sebagai sumber energi masa depan yang sangat potensial.

Angin

Bayu, atau angin, merupakan sumber energi terbarukan yang bersih, berkelanjutan, dan melimpah. Dalam energi terbarukan, angin dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)

Bioenergi

Bioenergi adalah energi terbarukan yang berasal dari bahan organik, seperti biomassa, biofuel, dan biogas. Bioenergi merupakan alternatif ramah lingkungan