Lembaga Sertifikasi Profesi merupakan lembaga pendukung BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. Pada awalnya LSP hanya diberikan kepada pihak ketiga yang khusus didirikan sebagai lembaga sertifikasi profesi semata. Adapun pedoman sebagai dasar hukum pembentukan LSP Energi Terbarukan Terbarukan yang selanjutnya disingkat LSP ET ini didasarkan pada Pedoman BNSP Nomor 202/Peraturan BNSP Nomor 02/BNSP/III/2014 Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pedoman BNSP 201/Peraturan BNSP Nomor 01/BNSP/III/12 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi. Pendirian sesuai akte Notaris H. Zarius Yan, S.H. Nomor 09 tanggal 02 September 2016. Landasan LSP ET dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Asosiasi Hidro Bandung (AHB) Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI) Masyarakat Bioenergi Indonesia (MBI) Masyarakat Biogas Indonesia (MABI) Masyarakat Energi Angin Indonesia (MEAI) Asosiasi Energi Angi Indonesia (AEAI) Asosiasi Energi Laut Indonesia (ASELI) Asosiasi Biogas Indonesia (ABgI) Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia ( APROBI) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (PPPPTK BMTI) Direktorat Aneka Energi Baru dan Terbarukan Ditjen EBTKE dukungan Regulator Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Pendirian ini sejalan dengan penerapan kurikulum berbasis kompetensi yang telah diterapkan di LSP ET dengan menggunakan, Keputusan Mentri Ketenagakerjan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktiitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Pemeriksaan Dan Pengujian Pembangkit Aneka Energi Terbarukan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin Golongan Pokok Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin Bidang Pengoperasian Pembangkit Aneka Energi Baru Dan Energi Terbarukan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin Golongan Pokok Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin Bidang Pemasangan Dan Pembangunan Pembangkit Aneka Energi Baru Dan Energi Terbarukan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran Analisis Dan Uji Teknis Bidang Perencanaan Pembangkit Aneka Energi Baru Dan Energi Terbarukan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin Golongan Pokok Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin Bidang Pemeliharaan Pembangkit Aneka Energi Baru Dan Energi Terbarukan SKK Khusus nomor Kep.415/LATTAS/NI/2016 tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Energi Terbarukan Asosiasi Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia. Untuk menyikapi implementasi ASEAN Economic Community yang mulai tahun 2016 ini oleh 6 negara anggota, sudah saatnya melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja, sehingga tenaga kerja kita diakui kompetensinya oleh industri maupun jasa. Sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan ijazah, tetapi dengan kompetensi yang diikuti dengan uji kompetensi sehingga dikeluarkan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai salah satu lembaga yang diamanatkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 tentang BNSP.
Hormat Kami,
Ir. Faisal Rahadian