SKK LSP ET
Standar Kompetensi Khusus (SKK) adalah ruang lingkup dan tingkat kemampuan yang harus dimiliki oleh tenaga kerja untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien pada jabatan atau pekerjaan tertentu. SKK dikembangkan dan ditetapkan oleh industri atau organisasi terkait untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan dengan baik.
Pada Skema ini, terdapat 4 kategori yang terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTMH), Pembangkit LIstrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Tenaga Listrik Bayu (PLTB), Bioenergi. Masing-masing bidang tersebut memiliki beberapa skema seperti pada tabel di bawah ini.